Jika gugatan / permohonan terimput prodeo, sedangkan perkara tersebut bukan perkara prodeo, seperti pada
gambar berikut :
Maka cara merubah kembali ke perkar biasa : Buka SIADPA ---> penerimaan ---> lihat data ---> Klik nomor perkara seperti pada gambar :
Lalu
tekan alt + F10 ---> trus ganti sesuai dengan perkara yang diinginkan.
(Cara tersebut diatas juga berlaku untuk perkara Biasa ke perkara Prodeo)